DENPASAR – Babinsa Kodim 1611/Badung Peltu Made Arka bersama Bhabinkamtibmas menghadiri Rapat Pleno Penetapan Jadwal Kampanye Calon Perbekel Desa Peguyangan Kaja, dalam rangka pemilihan Perbekel Desa Peguyangan Kaja yang di buka oleh Ketua Panitia Pemilihan Desa Bpk. I Wayan Berata Suyasa bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Desa Peguyangan Kaja Kec.Denut Kota Denpasar. Senin (05/09/22).
Dalam pelaksanaannya harus sesuai Tata Tertib Kampanye Pilkel Desa Peguyangan Kaja sbb :
- Mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dan Bentuk Negara Kesatuan RI
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan RI
- Menghina seseorang agama,suku,ras golongan calon dan atau calon yang lain
- Menghasutkan dan mengadu domba perorangan atau masyarakat
- Mengganggu ketertiban umum
- Menggunakan kekerasan,ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunakan kekerasan kepada perorangan atau kelompok masyarkat dan atau calon yg lain
- Merusak dan atau menghilangkan alat peraga peserta kampanye
- Menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Bentuk Kampanye berupa tatap muka penyampaian visi, misi dan program kerja
Turut hadir dalam pelaksanaan rapat pleno . PLT Perbekel Desa Peguyangan Kaja, Ketua BPD beserta anggota, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Panitia Pemilihan Desa dan undangan.
.: Komando Distrik Militer 1611 Badung :.

