BADUNG – Dalam upaya menjaga stabilitas kenyamanan dan keamanan serta mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi baik warga yang tinggal tetap maupun pendatang yang bertempat di Bale Banjar Lingkungan Bualu Desa Adat Bualu Kelurahan Benoa Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung, Minggu (03/09/23).
Babinsa Kelurahan Benoa Koramil 1611-08/Kuta Selatan, bersama Bhabinkamtibmas mendampingi kegiatan Sidak penduduk pendatang non permanen dan aparat Desa serta Linmas.
Adapun dalam pelaksanaan Sidak Babinsa dan Babinkamtibmas, Saba Desa Adat Bualu, Kling Penyarikan, Kelian adat banjar Penyarikan, Perujuru banjar Penyarikan serta Pecalang. Adapun hasil yang didapat dari pendataan penduduk pendatang 150 orang yang dimana terdapat jumlah Laki-laki 80 orang dan sementara Wanita 70 orang berdasarkan Identitas KTP dan KK 10 orang, untuk non permanen 140 orang.
Saat dikonfirmasi dalam keterangan bertujuan untuk tertib adminitrasi dimasing-masing banjar dan khususnya di wilayah Kelurahan Benoa dalam mengantisipasi perkembangan jumlah penduduk di wilayah serta melaksanakan peraturan Kementerian Dalam Negeri nomor 74 Tahun 2022 tentang pendaftaran penduduk non permanen yang sebagai dasar hukum himbauan Duktang Nomor 338/393/SATPOL PP. Permendagri No 14 Th 2015, tentang Pedoman Penduduk Pendatang. Melalui kegiatan pengendalian mobilitas keamanan dan penertiban penduduk di Br. Penyarikan Desa Adat Bualu Kelurahan Benoa.
Bersama masyarakat wujudkan kondusifitas keamanan dan ketertiban umum serta tertib administrasi kependudukan. dalam keterangannya
“Dalam hal ini tentunya berdasarkan tujuan untuk melaksanakan penertiban dan pendataan administrasi penduduk pendatang dari luar Kabupaten/Kota dan Provinsi yang tidak menetap atau tinggal sementara di wilayah kelurahan Benoa dengan membuatkan KIPS (Kartu Identitas Penduduk Sementara) dalam rangka menjaga keamanan dan penertiban administrasi Penduduk Pendatang”, tutup Babinsa.
(Arjuna/PB).
.: Komando Distrik Militer 1611 Badung :.

